Nusatime.com, PURWOKERTO-Mahasiswa KKN Kolaborasi Kelompok 100 UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto mendorong penguatan daya saing UMKM Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, Kabupaten Banjarnegara melalui sosialisasi dan pendampingan legalitas usaha. Program menyasar pelaku UMKM dari RW 001 hingga RW 005.
Kegiatan bertajuk Mewujudkan UMKM yang Legal, Aman, dan Siap Berkembang itu berlangsung di Aula Balai Desa Jatinegara, Kamis (6/8/2026). Mahasiswa KKN Kolaborasi Jatinegara menggandeng Pemerintah Desa Jatinegara dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sempor.
Program ini berfokus pada edukasi serta pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal. Kedua dokumen tersebut dinilai penting untuk memperkuat legalitas, meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus membuka peluang pengembangan usaha bagi pelaku UMKM.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Jatinegara, Adman, mengapresiasi kolaborasi mahasiswa, pemerintah desa, dan KUA tersebut. Menurutnya, legalitas usaha merupakan salah satu fondasi penting bagi keberlanjutan UMKM di tingkat desa.
“Pemerintah Desa Jatinegara berharap seluruh pelaku UMKM di desa secara bertahap memiliki legalitas usaha yang lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan, bagi usaha yang memerlukannya, sertifikasi halal,” ujar Adman.
Dia menambahkan, legalitas usaha bukan sekadar kelengkapan administrasi. Kepemilikan dokumen resmi dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka akses pelaku UMKM terhadap berbagai program pemerintah, termasuk bantuan, pembiayaan, dan pelatihan.
Penyuluh KUA Kecamatan Sempor, Yenny Rahmawati hadir sebagai narasumber dan memberikan penjelasan mengenai proses sertifikasi halal. Yenny memaparkan tiga skema pengurusan sertifikasi halal yang dapat dipilih pelaku usaha sesuai dengan ketentuan dan karakteristik produknya, yakni Self Declare SEHATI, Self Declare Mandiri, dan skema reguler.
Dalam kesempatan tersebut, Yenny juga menjelaskan pentingnya NIB dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Peserta diarahkan memahami tahapan pengurusan legalitas usaha secara daring agar dapat melanjutkan proses secara mandiri maupun dengan pendampingan.
Selain aspek teknis, edukasi juga membahas sejumlah kekhawatiran masyarakat terkait dampak administratif kepemilikan NIB. Penjelasan tersebut diharapkan membuat pelaku UMKM lebih memahami manfaat legalitas usaha dan tidak ragu untuk mengurus dokumen yang diperlukan.
Koordinator Desa KKN Kelompok 100 Jatinegara, Novandi Ali Akbar, mengatakan kegiatan tersebut menggunakan pendekatan Asset-Based Community Development (ABCD). Pendekatan itu menitikberatkan pada pengembangan potensi dan aset yang telah dimiliki masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi mengenai legalitas usaha UMKM melalui pengurusan NIB dan sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk ikhtiar kami sebagai upaya penguatan potensi Desa Jatinegara,” terang Novandi.
Menurut Novandi, keterbatasan waktu membuat pendataan pelaku UMKM belum dapat menjangkau seluruh pelaku usaha di Desa Jatinegara. Karena itu, mahasiswa KKN menyiapkan pendampingan lanjutan bagi peserta yang telah terdata.
Pendampingan tersebut antara lain membantu pembuatan akun pos elektronik atau email serta mengawal proses pendaftaran NIB. Langkah ini diharapkan membuat program tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi berlanjut hingga pelaku UMKM memiliki legalitas usaha.
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN, Benny Krisbiantoro, mengapresiasi program kerja KKN Kelompok 100 Jatinegara. Ia menilai sosialisasi legalitas usaha memiliki relevansi kuat dengan kebutuhan pelaku UMKM di desa.
“Program ini sangat relevan karena legalitas seperti NIB dan sertifikasi halal menjadi fondasi penting bagi UMKM untuk berkembang, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang akses terhadap berbagai program pemberdayaan,” ujar Benny.
Menurutnya, mahasiswa telah menunjukkan peran sebagai agen perubahan dengan menghadirkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Benny berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada tahap sosialisasi. Pendampingan berkelanjutan perlu dilakukan agar semakin banyak pelaku UMKM di Jatinegara mampu memiliki legalitas usaha yang sesuai dengan ketentuan.
“Kolaborasi antara mahasiswa, pemerintah desa, KUA, dan masyarakat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan UMKM lokal yang lebih mandiri dan berdaya saing,” katanya.
Program KKN Kelompok 100 tersebut menjadi bagian dari upaya mahasiswa UIN Saizu dalam menerapkan ilmu sekaligus memberikan solusi terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan penguatan legalitas usaha, pelaku UMKM Desa Jatinegara diharapkan semakin siap mengembangkan produk lokal, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas akses pasar.
Sinergi antara mahasiswa, pemerintah desa, KUA, dan pelaku UMKM juga diharapkan menjadi modal penting untuk membangun ekosistem usaha yang lebih tertata. Dengan demikian, produk unggulan Desa Jatinegara tidak hanya mampu bertahan di pasar lokal, tetapi juga memiliki peluang berkembang ke pasar yang lebih luas. (NA)

Leave a Reply