Pria Asal Sleman Ditemukan Meninggal di Rel KA Klaten, Diduga Tertemper KRL

Pria Asal Sleman Ditemukan Meninggal di Rel KA Klaten, Diduga Tertemper KRL
Polisi bersama petugas PMI mengevakuasi jenazah pria yang tertabrak KRL di perlintasan KA wilayah Kecamatan Klaten Tengah, Rabu (1/7/2026). (Istimewa/PMI Klaten)

Nusatime.com, KLATEN—Seorang pria berinisial AR, 52, warga Kabupaten Sleman, DIY, ditemukan meninggal dunia di jalur kereta api di wilayah Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, Rabu (1/7/2026). Korban diduga tertemper KRL Commuterline relasi Yogyakarta–Palur yang melintas sekitar pukul 09.25 WIB.

Kapolsek Klaten Tengah, Iptu Alif Akbar Lukman Hakim, mengatakan peristiwa terjadi di jalur kereta api antara perlintasan Klasis dan Krapyak.

“Lokasi kejadian di antara perlintasan Klasis dengan Krapyak,” kata Alif, Rabu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya patah tulang pada kaki serta luka pada bagian rahang. Petugas dari PMI bersama kepolisian kemudian mengevakuasi jenazah ke RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.

Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kejadian tersebut. Sementara itu, pihak keluarga telah dihubungi dan menjemput jenazah di rumah sakit.

KAI Imbau Warga Waspada di Jalur Kereta

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, membenarkan KRL Commuterline relasi Palur–Yogyakarta mengalami temperan dengan seseorang di Km 139+2 petak jalan antara Stasiun Srowot dan Stasiun Klaten.

Menurut Feni, seluruh penumpang maupun awak KRL dalam kondisi selamat dan perjalanan dapat dilanjutkan setelah proses penanganan di lokasi selesai.

“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini dan diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu yang berlaku dan senantiasa berhenti sejenak untuk memastikan bahwa jalur aman serta tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api,” ujar Feni.

KAI kembali mengingatkan masyarakat agar hanya melintas melalui perlintasan sebidang resmi, tidak membuat perlintasan liar, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas sebelum menyeberangi rel. Jalur kereta api merupakan area terbatas yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat karena memiliki risiko keselamatan yang tinggi.

“Keselamatan bersama merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu kami imbau seluruh masyarakat agar melintas hanya di perlintasan resmi saja dan berhenti sejenak untuk memastikan jalur kereta api aman dan tidak ada kereta akan melintas sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang KA. Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” jelas Feni.

Leave a Reply