Remisi HUT ke-81 RI, Lima Narapidana di Rutan Boyolali Langsung Bebas

Remisi HUT ke-81 RI, Lima Narapidana di Rutan Boyolali Langsung Bebas
Pemberian remisi di Rutan Boyolali dalam rangka HUT ke-81, Senin (17/8/2026). (Daerah/Ni'matul Faizah)

Nusatime.com, BOYOLALI – Sebanyak lima narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Boyolali mendapatkan remisi dan langsung bebas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto, mengatakan sebelum pemberian remisi, acara dimulai dengan upacara HUT ke-81 RI di Rutan setempat, Senin (17/8/2026). Kemudian, acara pemberian remisi dilaksanakan di aula Rutan Boyolali.

“Sebanyak 133 narapidana menerima pengurangan masa pidana, dengan lima di antaranya dinyatakan langsung bebas,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin.

Ia mengatakan penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan oleh Bupati Boyolali dan disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pimpinan instansi mitra kepada perwakilan narapidana.

Selanjutnya, Ervans mengatakan Rutan Boyolali dihuni 289 orang, terdiri atas 165 narapidana dan 124 tahanan. Dari 165 narapidana tersebut, sebanyak 133 orang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Remisi Umum.

Ervans memerinci sebanyak 128 orang memperoleh Remisi Umum I, lalu lima orang mendapatkan Remisi Umum II. Untuk pemberian Remisi Umum I, potongan masa tahanan bervariasi dari satu sampai lima bulan.

“Pemberian Remisi Umum II membuat masa pidana kelima narapidana tersebut berakhir sehingga mereka dapat langsung bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI,” kata dia.

Ervans menjelaskan 32 narapidana lainnya belum memperoleh remisi karena tidak memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

“Remisi adalah bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan narapidana dalam menjalani masa pidana serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan,” jelasnya.

Pemberian remisi, lanjut dia, menjadi bagian dari proses pembinaan pemasyarakatan sekaligus dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik, menaati ketentuan yang berlaku, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Remisi HUT RI di Indonesia
Dilansir Antara, sebanyak 174.791 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan dari sejumlah lapas dan rutan di seluruh Indonesia menerima remisi pada Hari Kemerdekaan RI 2026.

Penyerahan remisi Hari Kemerdekaan dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI bertema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026), diberitakan Antara.

Dari 174.791 warga binaan tersebut, sebanyak 173.706 narapidana menerima remisi umum (RU) dan 1.085 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU) tahun 2026.

Dari 173.706 narapidana penerima RU, sebanyak 3.563 orang langsung bebas (RU II), sedangkan 170.143 orang lainnya masih menjalani sisa pidana (RU I).

Sementara itu, dari 1.085 anak binaan penerima PMPU, sebanyak 1.057 orang menerima PMPU I atau masih harus menjalani pembinaan setelah menerima pengurangan masa pidana. Sebanyak 28 anak lainnya menerima PMPU II atau langsung bebas setelah menerima PMPU.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangannya mengatakan pemberian remisi umum dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pemberian remisi ini sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Agus.

Ia mengatakan remisi menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Dengan demikian, setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka diharapkan mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.

Leave a Reply