Soal WFH 1 Hari Sepekan bagi ASN, Pemkab Sukoharjo Tunggu Instruksi Resmi

Soal WFH 1 Hari Sepekan bagi ASN, Pemkab Sukoharjo Tunggu Instruksi Resmi
Ilustrasi ASN (Antara)

Nusatime.com, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo masih menunggu instruksi dan petunjuk dari pemerintah pusat ihwal rencana penerapan sistem satu hari kerja dari rumah atau work from home (WFH) dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Secara teknis, penerapan skema WFH satu kali dalam sepekan masih dikaji Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo, Suparmin, mengatakan rencana penerapan skema satu hari WFH dalam sepekan bagi ASN merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Saat ini, ia masih menunggu instruksi dan petunjuk dari pemerintah pusat. “Prinsipnya, kami menunggu instruksi terkait penerapan skema satu hari WFH dalam sepekan dari pemerintah pusat. Hingga sekarang, belum ada surat resmi dari pemerintah pusat,” kata dia kepada Espos, Rabu (25/3/2026).

Apabila pemerintah pusat mengambil kebijakan penerapan skema satu hari WFH dalam sepekan, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian tugas kedinasan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dilakukan untuk menjamin kelancaran pelayanan publik serta menjaga produktivitas pegawai.

“Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama jika skema satu hari WFH dalam sepekan diterapkan oleh pemerintah pusat. Sekaligus efektivitas penyelenggaraan pemerintahan yang ditopang produktivitas kinerja ASN,” ujar dia.

Saat momen libur Lebaran, Pemkab Sukoharjo menerapkan skema work from anywhere (WFA) bagi ASN menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berdekatan dengan Hari Suci Nyepi. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi kepadatan arus mudik sekaligus menjaga produktivitas pegawai dan kelancaran pelayanan publik.

Penerapan WFA menjelang Lebaran dilakukan pada 16-17 Maret 2026. Pada periode tersebut, komposisi kerja ASN dibagi masing-masing 50 persen untuk WFA dan 50 persen untuk work from office (WFO). Sedangkan setelah Lebaran, skema WFA diterapkan pada 25–27 Maret 2026 dengan komposisi maksimal 30 persen WFA dan 70 persen WFO.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan surat edaran penerapan sistem satu hari WFH dalam sepekan. Pemberlakuan kebijakan WFH direncanakan dilaksanakan setelah libur Lebaran 2026. Teknis penerapannya masih dalam tahap kajian Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri. 

Kebijakan WFH tersebut bagian dari upaya mendorong efisiensi di lingkungan kerja, termasuk mengurangi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di tengah konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.

Leave a Reply