Nusatime.com, MAGETAN — Lahan seluas satu hektare pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, telah terbakar sejak Sabtu (12/9/2026) sore. Kini, proses pemadaman dihentikan sementara lantaran asap tebal dan titik api jauh dari jangkauan petugas.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan, Eka Radityo, mengatakan sejak pukul 16.10 WIB Call Center BPBD Magetan telah menerima laporan bahwa satu-satunya TPA di Magetan itu mengalami kebakaran.
Setelah menerima laporan, personel BPBD Kabupaten Magetan langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 16.20 WIB. Sepuluh menit kemudian, petugas bersama unsur terkait mulai melakukan penanganan.
“Sekitar pukul 16.10 WIB laporan masuk, petugas BPBD langsung meluncur dan bersama-sama unsur terkait seperti Damkar, DLHP, hingga TNI-Polri berjibaku memadamkan api,” ujarnya Minggu (13/9/2026) pagi.
Eka menjelaskan, proses pemadaman dilakukan menggunakan alkon, pembasahan, mobil rescue Pemadam Kebakaran (Damkar), serta mobil tangki milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Magetan. Timbulan sampah seluas 1 hektare terlaporkan mengalami kebakaran dari total luas lahan TPA yang mencapai 4,2 hektare.
Setelah berjibaku selama kurang lebih 8 jam, penanganan kebakaran dihentikan sementara sekitar pukul 00.40 WIB lantaran titik api yang tersisa berada di area yang sulit dijangkau. Selain itu, asap yang cukup tebal membuat petugas kesulitan bernapas.
“Asap tebal mempengaruhi kadar oksigen di lokasi, sehingga sejumlah petugas sempat mengalami kesulitan bernapas,” jelasnya.
Meski demikian, Eka menegaskan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Damkar Kabupaten Magetan, DLH, PMI, Dinas Kesehatan, serta potensi relawan tetap melakukan pembasahan di area TPA yang berdekatan dengan lokasi terbakar. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi api kembali merambat.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemadaman Damkar Satpol PP Magetan, Sofyan Dwi Erwanto menyebut proses pemadaman lanjutan akan kembali dilakukan setelah ada permintaan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) serta arahan pimpinan.
“Kita melihat kondisi lapangan dulu, sambil menunggu permintaan dari DLHP dan arahan pimpinan,” kata dia.

Leave a Reply