Bikin Resah Warga, Pria di Wonogiri Ditangkap karena Simpan 10 Butir Riklona

Bikin Resah Warga, Pria di Wonogiri Ditangkap karena Simpan 10 Butir Riklona
Ilustrasi narkoba obat-obatan terlarang. (Image by Freepik)

Nusatime.com, WONOGIRI — Seorang pria berinisial AHR alias Dul, 26, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri setelah kedapatan menyimpan 10 butir obat psikotropika jenis Riklona. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, Rabu (7/10/2026).

Kapolres Wonogiri, AKBP Haris Munandar, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, Iptu Ririn Indrawati, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ririn mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang warga yang diduga kerap membuat keresahan di lingkungan tempat tinggalnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan hingga akhirnya memeriksa pria yang bersangkutan.

“Pemeriksaan terhadap AHR menjadi awal ditemukannya barang bukti berupa obat psikotropika. Polisi mulanya menemukan lima butir Riklona yang disimpan di saku celana pria tersebut,” kata Ririn kepada awak media, Jumat (9/10/2026).

Berbekal keterangan tersebut, polisi membawa AHR ke rumahnya untuk mencari barang bukti tambahan. Setibanya di lokasi, AHR menunjukkan tempat penyimpanan obat-obatan tersebut, yakni sebuah gudang di samping rumah.

Polisi kemudian memeriksa lokasi yang ditunjukkan AHR. Dengan disaksikan warga setempat, polisi kembali menemukan lima butir Riklona. Dengan demikian, total obat psikotropika yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai 10 butir.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 10 butir Riklona. Lima butir ditemukan di saku celana yang bersangkutan, sedangkan lima butir lainnya ditemukan di gudang samping rumahnya,” tambahnya.

Setelah seluruh barang bukti terkumpul, petugas membawa AHR ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyesuaian Pidana

Atas perbuatannya, AHR dijerat dengan Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ririn mengatakan penanganan perkara dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun penetapan pertanggungjawaban pidana terhadap AHR akan mengikuti proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan maupun informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Peran warga dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan, memiliki, maupun menggunakan obat-obatan terlarang tanpa hak. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak buruk, tetapi juga dapat berujung pada persoalan hukum.

“Warga yang mengetahui dugaan penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika di lingkungannya diimbau segera melaporkan informasi tersebut kepada pihak berwenang. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, upaya pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Wonogiri diharapkan dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya.

Leave a Reply