Perizinan Puluhan Perumahan Klaten Mandek, IPPK Minta LP2B Ditetapkan

Perizinan Puluhan Perumahan Klaten Mandek, IPPK Minta LP2B Ditetapkan
Perwakilan pengusaha properti yang tergabung dalam IPPK bersama organisasi lainnya yakni REI, Apersi, Himpera Hipmi menggelar audiensi dengan DKPP Klaten, Selasa (26/2/2026). (Daerah/Taufiq Sidik Prakoso)

Nusatime.com, KLATEN — Perizinan puluhan proyek perumahan di Kabupaten Klaten terhenti akibat moratorium Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kondisi tersebut mendorong Ikatan Pengusaha Properti Klaten (IPPK) mendesak Pemerintah Kabupaten Klaten segera menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal itu disampaikan perwakilan IPPK seusai audiensi di ruang rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Klaten, Kamis (26/2/2026).

Wakil Ketua IPPK, Yoga Pranata, mengatakan audiensi dilakukan untuk mempertanyakan tindak lanjut surat edaran pemerintah pusat yang meminta kabupaten/kota segera menetapkan LP2B.

“Kami audiensi ke DKPP untuk mempertanyakan tindak lanjut surat edaran menteri. Kabupaten/kota diminta segera menetapkan LP2B,” ujar Yoga.

Menurut dia, selama LP2B belum ditetapkan, proses alih fungsi lahan untuk pembangunan perumahan masih dihentikan sementara. Jika kondisi ini berlarut, hal tersebut berpotensi menghambat perputaran ekonomi serta investasi daerah.

Yoga menjelaskan regulasi peta LSD telah berlaku sejak 2021. Lahan yang berada di kawasan permukiman maupun industri sebenarnya dapat dikeluarkan dari peta tersebut melalui rekomendasi LSD.

Namun, sejak moratorium LSD diberlakukan pada Mei 2025, rekomendasi tersebut tidak lagi dapat diterbitkan. Situasi ini diperparah dengan data pemerintah pusat yang menyebut masih ada sekitar 400 kabupaten/kota yang luasan lahan baku sawahnya belum terpenuhi, termasuk Klaten.

Dari anggota IPPK, sekitar 60–70 lokasi perumahan disebut terdampak karena perizinannya belum dapat dilanjutkan. Meski demikian, Yoga menegaskan lokasi-lokasi tersebut pada dasarnya sudah sesuai dengan peruntukan tata ruang sebagai kawasan permukiman.

Target LP2B Minimal 87 Persen

Hasil audiensi juga mengungkap bahwa DKPP Klaten tengah melakukan proses identifikasi luasan LP2B. Data tersebut nantinya akan diajukan ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan sekaligus menjadi bahan revisi peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala DKPP Klaten, Iwan Kurniawan, menjelaskan pemerintah pusat meminta luasan LP2B minimal 87 persen dari total lahan baku sawah. Di Klaten, luas lahan baku sawah tercatat 29.671 hektare, sedangkan usulan LP2B sebelumnya baru mencapai 25.254 hektare atau sekitar 85 persen.

“Untuk mencapai 87 persen masih kurang sekitar 2 persen. Kami akan mengusulkan kembali agar luasan LP2B mendekati atau memenuhi ketentuan tersebut, sekitar 25.671 hektare atau sedikit di atasnya,” kata Iwan.

Ia menambahkan pemenuhan target tersebut akan dilakukan melalui identifikasi tambahan lokasi dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Luasan LP2B yang memenuhi ketentuan minimal nantinya akan menjadi dasar revisi Peraturan Daerah RTRW.

Iwan memastikan penyusunan Perda LP2B direncanakan dilakukan pada tahun ini sebagai langkah strategis menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan wilayah.

Leave a Reply