Nusatime.com, JAKARTA — Polri menegaskan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan memungut, menagih, maupun memeriksa kepatuhan pajak. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya isu mengenai keterlibatan personel kepolisian dalam pengawasan wajib pajak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026), mengatakan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.
Menurut Johnny, peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap berada dalam koridor tugas kepolisian, yakni pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.
Ia menegaskan kewenangan di bidang perpajakan sepenuhnya berada pada DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kata dia, Bhabinkamtibmas tidak dapat dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak maupun alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Bhabinkamtibmas Tetap Fokus pada Pembinaan Masyarakat
Johnny berharap masyarakat tidak salah memahami sinergi antara Polri dan DJP. Menurut dia, Bhabinkamtibmas tetap menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membangun komunikasi dan kemitraan di wilayah binaannya.
Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Melalui akun Instagram resminya, DJP juga menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak. Kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

Leave a Reply