Pura-Pura Jadi Sales, Komplotan Pencuri Gasak Emas Perempuan Lansia di Klaten

Pura-Pura Jadi Sales, Komplotan Pencuri Gasak Emas Perempuan Lansia di Klaten
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi bersama Kasatreskrim AKP Taufik Frida Mustofa menunjukkan mobil yang menjadi sarana komplotan pencuri saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Jumat (13/3/2026). (Daerah/Taufiq Sidik Prakoso)

Nusatime.com, KLATEN – Komplotan pencuri yang menggasak perhiasan emas seberat 30 gram dan uang tunai Rp10 juta milik seorang lansia di Desa Borongan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Klaten. Para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menawarkan produk rumah tangga kepada korban.

Kapolres Klaten, Moh Faruk Rozi, menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Korban merupakan seorang perempuan berinisial S berusia 80 tahun.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melibatkan jajaran Polsek setempat dan Satreskrim Polres Klaten.

Empat Tersangka Ditangkap, Satu Masih Buron

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran hingga Jumat (13/3/2026).

“Untuk tersangka inisial AS, 37, warga Kuningan, Jawa Barat; A, 27, warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah; ARF, 26, warga Gatak, Sukoharjo; dan DPM, 35, warga Kota Solo. Satu tersangka berinisial L masih dalam pengejaran atau DPO,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Polres Klaten, Jumat.

Kapolres menambahkan, keempat tersangka yang telah diamankan merupakan residivis dalam berbagai kasus kriminal, mulai dari pencurian hingga narkoba.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi serta beberapa lembar kuitansi pembelian perhiasan emas.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Modus Bujuk Rayu dan Pura-Pura Demo Produk

Kasatreskrim Polres Klaten, Taufik Frida Mustofa, menjelaskan para pelaku menggunakan modus lama dengan cara membujuk korban.

Beberapa pelaku berpura-pura menjadi sales yang menawarkan produk rumah tangga kepada korban.

“Ini modusnya dua orang menawarkan sebagai sales terhadap produk tertentu, melakukan uji coba, bujuk rayu, bahkan melakukan trial terhadap korban di depan rumah, melakukan pertunjukkan terkait produk yang mereka tawarkan,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku lain memanfaatkan situasi untuk masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang-barang berharga.

Setelah berhasil mengambil barang, para pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi secara bergantian agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Terungkap dari Rekaman CCTV

Korban baru menyadari kehilangan barang berharganya beberapa saat setelah para pelaku pergi. Saat mengecek rekaman kamera CCTV, terlihat sejumlah pria yang sebelumnya menawarkan produk ternyata masih satu komplotan.

“Dari hasil identifikasi, pelaku berjumlah lima orang. Empat sudah kami amankan dan satu masih dalam pengejaran. Keempat tersangka yang ditangkap merupakan residivis, dua di antaranya kasus pencurian dan dua lainnya kasus narkoba serta penipuan,” ungkap Kasatreskrim.

Leave a Reply