Nusatime.com, SOLO — Keinginan sejumlah pihak untuk mengadopsi bayi laki-laki yang ditemukan di toilet KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya mendapat respons dari Polresta Solo. Polisi meminta agar masyarakat menunggu proses hukum yang sedang berjalan atas kedua orang tua yang menelantarkan bayi tersebut.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak/Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polresta Solo, Kompol Ratna Karlina Sari, menyampaikan sudah ada sejumlah pihak yang menyatakan keinginan mengadopsi bayi tersebut. Proses adopsi, kata dia, tidak akan bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Selain harus menunggu perkembangan kondisi fisik dan kesehatan bayi, proses hukum pidana terhadap kedua tersangka, yang merupakan orang tua kandung si bayi, juga wajib diselesaikan terlebih dahulu hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.
Menurutnya, keluarga kandung bayi itu dinilai masih memegang hak prioritas untuk mengajukan pengasuhan sesuai regulasi yang berlaku. “Belum boleh dilakukan sekarang. Paling tidak sekitar tiga bulan ke depan baru bisa diproses. Itu pun setelah perkaranya inkrah di pengadilan,” jelasnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, saat diwawancarai awak media, Rabu (15/7/2026).
“Orang tua kandung maupun keluarganya secara hukum masih memiliki hak sebagai wali. Apabila keluarga dari tersangka ingin mengambil [si bayi] dan sanggup memenuhi prosedur yang berlaku, hal tersebut masih sangat dimungkinkan,” ujarnya.
Pengajuan Resmi
Kompol Ratna juga mengungkapkan antusiasme warga Solo dan sekitarnya untuk mengadopsi bayi tersebut tergolong sangat tinggi. Meskipun hingga saat ini belum ada surat permohonan pengajuan resmi yang masuk ke Satres PPA/PPO Polresta Solo, arus linimasa media sosial dipenuhi oleh komentar-komentar warga yang menyatakan keinginan tulus mereka untuk mengasuh bayi malang tersebut.
“Kalau yang datang langsung ke kantor PPA/PPO memang belum ada. Tapi kalau melihat komentar di media sosial, banyak sekali masyarakat yang ingin mengadopsi. Jika nanti ada warga yang bertanya secara resmi kepada kami, tentu akan langsung kami arahkan ke Dinas Sosial. Namun, garis utamanya tetap harus menunggu proses hukum ini selesai lebih dulu,” tambahnya.
Adapun proses hukum atas kedua orang tua bayi tersebut, lanjut Kompol Ratna, kepolisian masih perlu menambah keterangan dari sejumlah saksi kunci, termasuk saksi pertama yang mengetahui dan menemukan bayi tersebut di dalam toilet gerbong KA Sancaka, demi kelengkapan berkas perkara.
“Ada satu saksi penting yang masih kami lengkapi keterangannya karena pada saat kejadian langsung melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Identitasnya sudah kami kantongi dan hari ini dijadwalkan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara. Setelah semua rampung, berkas akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” kata dia.
Sementara itu, saat ditanya kondisi bayi saat ini, ia menjelaskan bahwa bayi masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Solo. “Kami pastikan untuk kondisi bayi terus dalam pantauan tim medis sehingga tetap terjaga kesehatannya,” tutupnya.

Leave a Reply