Nusatime.com, JAKARTA — Pemerintah meningkatkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) pada 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun sebagai upaya memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat sekaligus mendukung pelaku usaha di sektor perumahan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan penambahan plafon dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan.
“Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Maruarar Sirait dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026), dilansir Antara.
Menurut pria yang akrab disapa Ara itu, pemerintah ingin menghadirkan skema pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada pembiayaan informal dengan bunga tinggi.
Ia menilai berbagai program pembiayaan yang disiapkan pemerintah merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat memiliki hunian layak sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.
Kredit Program Perumahan (KPP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.
Program tersebut merupakan fasilitas kredit atau pembiayaan modal kerja maupun investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik perorangan maupun badan usaha, untuk mendukung pelaksanaan program prioritas di bidang perumahan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima KPP. Di antaranya merupakan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta telah menjalankan usaha minimal enam bulan.
Selain itu, calon penerima tidak boleh memiliki catatan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun program kredit perumahan lainnya secara bersamaan, serta dapat memberikan agunan berupa objek yang dibiayai dan agunan tambahan sesuai ketentuan lembaga penyalur.
Didyk menjelaskan KPP juga menyasar UMKM berdasarkan besaran modal usaha. Usaha mikro memiliki modal hingga Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha, usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, sedangkan usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, juga di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.

Leave a Reply