Relawan Gibran Penerus Jokowi Khawatir Pendidikan Jan Ethes Ikut Disoal

Relawan Gibran Penerus Jokowi Khawatir Pendidikan Jan Ethes Ikut Disoal
Anggota sukarelawan Gibran Penerus Jokowi (GPJ), Fauzan Faturrahman. (Istimewa)

Nusatime.com, SOLO — Polemik ijazah keluarga Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), yang tak kunjung usai memantik keprihatinan sejumlah kalangan.

Salah satunya disampaikan perwakilan organisasi sukarelawan Gibran Penerus Jokowi (GPJ), Fauzan Faturrahman, Rabu (7/10/2026). Terbaru, dia menyoroti persoalan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada jenjang sekolah menengah atas (SMA).

Fauzan menyindir persoalan ijazah atau pendidikan keluarga Jokowi bisa saja berlanjut kepada Jan Ethes Srinarendra.

“Kalau awal-awal dulu kan yang dipermasalahkan ijazah Pak Jokowi. Sekarang ijazah SMA Mas Gibran. Besok-besok bisa saja pendidikan Jan Ethes yang dipermasalahkan,” ujar dia.

Fauzan menyesalkan serangkaian serangan atau upaya untuk men-down grade keluarga Jokowi. Dia meyakini hal itu tidak lepas dari motif politik menuju kontestasi Pemilu 2029.

Walau demikian, menurut dia, pertarungan politik mestinya dilakukan secara sehat tanpa saling menjatuhkan.

“Jangan karena berbeda pilihan politik membuat kita kehilangan objektivitas,” seru dia.

Fauzan mengingatkan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden telah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menyebut Gibran telah menjalani pendidikan sesuai dengan sistem jenjang yang diberlakukan di Singapura.

“Kami sebagai relawan ingin menegaskan, kami relawan dari GPJ, sebenarnya proses verifikasi KPU sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi berbagai narasi yang mempermasalahkan pendidikan Mas Gibran seharusnya tidak dibangun asumsi atau opini semata. Terkait opini bahwa Mas Gibran tidak memiliki ijazah perlu kami jelaskan bahwa Gibran menempuh pendidikan di Orchid dengan sistem yang ada di luar negeri tentu tidak sama dan tidak bisa disamakan dengan sistem pendidikan di Indonesia,” urai dia.

Menurut dia, sistem jenjang yang diberlakukan jauh berbeda dengan yang ada di Indonesia. Dia menyayangkan MK hanya melihat ijazah tanpa melihat konteks jenjang pendidikan secara menyeluruh.

“Sistem jenjangnya tentu berbeda. Pendidikan di luar negeri sudah melalui proses penyetaraan sesuai mekanisme yang berlaku di Indonesia. Yang perlu dilihat bukan hanya bentuk ijazah, tetapi juga dokumen penyetaraan dan proses verifikasi oleh yang berwenang,” ungkap dia.

Diberitakan Espos sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak dapat diterima pada Selasa (6/10/2026) malam.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak dapat menemukan bukti ijazah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau yang sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Leave a Reply